Heated Tobacco Australia, TGA Tolak Aplikasi HTP Philip Morris

By Vapemagz | News | Kamis, 27 Agustus 2020

Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia menolak aplikasi dari Philip Morris untuk penjualan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products atau HTP) yang diklaim sebagai alternatif yang lebih aman untuk rokok. Produk bebas asap yang memanaskan tembakau daripada membakarnya (heat not burn atau HNB) itu diklaim menghasilkan pengurangan yang signifikan dalam jumlah dan tingkat bahan berbahaya.

Sebelumnya, Pemerintah Australia berencana untuk melarang impor rokok elektrik berbasis nikotin. Larangan tersebut diundur hingga ke awal tahun depan, setelah Menteri Kesehatan Greg Hunt menghadapi kampanye industri, petisi dan lobi dari individu yang mendukung vaping.

Saat ini semua negara bagian dan teritori melarang penjualan rokok elektrik, meski penggunaannya masih dinyatakan legal. Dengan demikian, para pengguna terpaksa mengimpor baik itu perangkat maupun isi ulang nikotinnya. Di bawah larangan baru, impor vaporiser nikotin dan rokok elektrik hanya akan disetujui dengan resep dokter.

Keputusan TGA terbaru mengacu kepada 82 aplikasi kiriman yang mendukung HTP, termasuk aplikasi dari Philip Morris atas produk HNB-nya, iQOS. Direktur pelaksana Philip Morris Australia, Tammy Chan mengatakan sikap pemerintah Aiustralia terhadap produk bebas rokok semakin bertentangan dengan negara lain dan regulator internasional.

“Studi demi studi menunjukkan bahwa produk bebas asap rokok yang dibuktikan secara ilmiah dan tidak menghasilkan asap, meski tidak bebas risiko adalah alternatif yang jauh lebih baik bagi perokok dewasa yang ketimbang terus merokok,” kata Tammy.

Reuters
IQOS.

“Sudah waktunya pihak berwenang Australia menyadari bahwa banyak perokok dewasa akan terus merokok, cara paling berbahaya dalam mengonsumsi nikotin. Kecuali pemerintah memikirkan kembali kebijakan pengendalian tembakau. Produk bebas asap dapat berperan dalam mengurangi tingkat merokok,” tambahnya.

Dia mengatakan produk tembakau yang dipanaskan sudah tersedia di 50 negara lain. Negara-negara seperti Inggris dan baru-baru ini Selandia Baru telah mengatur produk bebas asap dengan cara mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tersebut, sambil berusaha meminimalkan penggunaan oleh bukan perokok dan kaum muda.

Di Amerika Serikat, pada 7 Juli lalu Food and Drug Administration (FDA) telah memberikan izin kepada produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco products atau MRTP) milik Philip Morris, IQOS untuk dipasarkan sebagai alternatif pengganti dari rokok.

Walau begitu, TGA juga menerima pengajuan dari Lung Foundation, Cancer Council Australia dan National Heart Foundation yang menegaskan potensi risiko kesehatan masyarakat dari produk tembakau yang dipanaskan. TGA menyimpulkan ada masalah keamanan yang signifikan dengan produk tembakau yang dipanaskan.

“Tak satu pun dari kiriman yang diberikan mengubah penilaian bahwa nikotin menghadirkan bahaya parah dari penggunaan berulang yang mengarah ke potensi kecanduan. Risiko signifikan menghasilkan toksisitas yang tidak dapat diubah yang mungkin melibatkan risiko kesehatan yang serius, akut hingga kronis bahkan kematian,” kata TGA dalam pernyataan tertulisnya.

(Via News.com.au)

Comments

Comments are closed.