Hawaii Serius Terapkan Proposal Larangan E-Liquid Berasa

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 11 April 2019

Bulan lalu anggota parlemen Hawaii memperkenalkan SB 1009, sebuah RUU yang akan melarang “liquid berasa yang berkaitan dengan permen, cokelat, vanila, madu, buah, coklat, kopi, kue, minuman beralkohol, mentol, mint, wintergreen, atau rempah-rempah.” Tujuan dari RUU ini adalah untuk mengurangi kesenjangan kesehatan terkait tembakau dan mengatasi epidemi vaping kaum remaja.

Sylvia Luke, ketua House Finance Committee, mengatakan bahwa kenaikan vaping remaja adalah “masalah yang sangat sulit”. Namun komite menunda larangan tersebut dan mengeluarkan denda kepemilikan vape di bawah umur serta menaikkan pajak untuk produk vaping.

Pixabay
Awal pekan ini, komite legislatif Hawaii meluncurkan proposal yang sudah diperkenalkan bulan lalu yang akan melarang e-liquid beraroma tertentu.

Perwakilan Scot Matayoshi mengatakan bahwa dalam pendapatnya menaikkan denda akan membantu mencegah remaja dari vaping. “Saya tidak merasa hak orang dewasa untuk mengkonsumsi e-liquid melebihi kewajiban anak di bawah umur yang menyebabkan mereka menjadi kecanduan,” katanya.

Sementara itu, studi peer-review skala besar baru-baru ini yang diterbitkan dalam Harm Reduction Journal pada musim panas lalu, mengkonfirmasi bahwa membatasi rasa e-liquid dapat mencegah perokok beralih ke alternatif yang terbukti lebih aman yang dapat menyelamatkan hidup mereka.

(Via Star Advertiser)

Comments

Comments are closed.