Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mendorong pemanfaatan pajak rokok daerah (PRD) dan hasil cukai rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Menurut Wamenkes, dua insentif tersebut bisa menjadi sebuah inovasi mengurangi peredaran dan konsumsi rokok. Hal ini sejalan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei mendatang.
“Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia,” kata Dante dikutip dari siaran pers pada Jumat (30/4).
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan prevalensi merokok usia dini pada umur 10 Tahun di tahun 2013 adalah 28,8 persen, naik menjadi 29,3 persen pada 2018. Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan.
Wamenkes menegaskan bahwa masalah rokok adalah masalah bersama. Tentunya kita memerlukan dukungan dari seluruh pihak agar bisa menuju Indonesia sehat 2045 mendatang tercapai.
(Via Bisnis)
Comments