Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali rupanya tidak menyurutkan para pelaku peredaran rokok ilegal untuk melaksanakan aksinya.
Pelaku beranggapan bahwa masa PPKM akan membuat lengah pengawasan petugas, sayangnya aksi peredaran rokok ilegal mereka tercium oleh petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan jajarannya kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal tersebut pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- Bali, pada Sabtu (3/7) kemarin.
“Berdasarkan pengakuan awak truk yang bersangkutan, jutaan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari berbagai merek tersebut, bakal dibawa ke sejumlah daerah di Pulau Sumatera,” kata Moch Arif.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 707,85 juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok.
“Truk berikut sopir berinisial IA dan kernet PJ kemudian di bawa ke kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Moch Arif.
(Via Bisnis)
Comments