Harga Likuid Lebih Mahal Setelah Kena Cukai, Bagaimana Imbasnya Terhadap Konsumen?

By Vapemagz | News | Senin, 3 Desember 2018

Pemerintah telah menetapkan tarif cukai untuk likuid vapor. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Likuid vapor dikategorikan sebagai HPTL atau Hasil Pengolah Tembakau Lainnya.

Likuid yang merupakan ekstrak dan esens dari tembakau dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Peraturan ini mulai diwajibkan pada Oktober 2018. Dengan dikenakannya cukai pada likuid vapor, otomatis harga likuid menjadi terkerek naik. Hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya permintaan akan produk.

“Penjualan sempat menurun kurang lebih 10 persen, walau masih terbilang banyak yang beli,” kata Candra Gunawan, salah satu pemilik toko vapor di Jl Brawijaya, Kota Kediri. Menurutnya, penetapan cukai itu membuat harga mengalami kenaikan hingga mencapai 20 persen per likuid, tergantung takaran, merk dan asal produksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja menilai penetapan cukai pada likuid vapor merupakan langkah yang ditempuh pemerintah dalam pengendalian jumlah konsumsi rokok elektrik. “Dampaknya bagi kesehatan kurang baik, maka dari itu ada pengendalian melalui tarif cukai,” paparnya.

Menurut definisinya, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dengan dikenakannya cukai, maka harga barang tersebut akan lebih mahal, dengan harapan permintaan produk akan turun atau dapat dikendalikan, sesuai dengan hukum permintaan itu sendiri. Saat ini, barang kena cukai meliputi etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau. Pemerintah juga sedang mengkaji barang lainnya untuk dikenakan cukai seperti kendaraan bermotor dan plastik.

vapeoi.com
Likuid vape masuk kategori barang kena cukai yang peredarannya perlu dikendalikan.

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan pengenaan tarif cukai sebesar 57 persen dipandang tidak akan mengganggu atau melesukan industri vape. Menurutnya, pengguna vape mayoritas berasal dari kalangan menengah ke atas. Kenaikan harga tidak akan mempengaruhi permintaan dari pengguna yang memang sudah ‘ketagihan’.

“Penikmat vape itu tersegmentasi, belum meluas seperti rokok konvensional. Bukan buruh-buruh di pesisir, perkebunan, dan lain-lain. Kalau kita lihat konsumennya kelas menengah dan ada di perkotaan,” ujarnya.

Meski demikian, menurut pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, besaran persentase tersebut tidak tepat. Pasalnya, patokan yang menjadi landasan pemerintah untuk vape masih mengacu pada tarif rokok kretek.

“Itu diklasifikasikan ke tembakau lainnya, hanya belum jelas. Karena kalau dia dikenai 57 persen padahal dia less evil daripada yang lain, itu menjadi tidak tepat juga,” kata Yustinus.

Sebagai gambaran, untuk tarif cukai rokok kretek Seri Kretek Mesin (SKM), pemerintah menetapkan tarif cukai per batang atau gram sebesar Rp590 untuk batasan HJE terendah per batang atau gram Rp1.120, atau sekitar 52,68 persen. Adapun untuk Seri Kretek Tangan (SKT) dengan batasan HJE terendah Rp1.261, besarnya tarif cukai yang ditetapkan adalah sebesar Rp365 atau sekitar 28,95 persen.

Yustinus menilai langkah pemerintah yang menerapkan cukai vape hingga 57 persen atau lebih besar dari tarif cukai kretek dapat membuat orang-orang beralih kembali ke rokok konvensional. Hal ini ke depannya justru bisa lebih berdampak buruk bagi kesehatan nasional.

“Masyarakat justru tidak bisa beralih ke alat yang lebih sehat. Itu sebenarnya kan hal-hal yang belum selesai kita diskusikan,” ucapnya.

(Via Radar Kediri, Validnews)

Comments

Comments are closed.