Mulai tanggal 1 Januari 2019, Hangzhou menetapkan bahwa penggunaan rokok elektrik dan produk vaping di tempat umum dilarang sepenuhnya. Hal ini terkait dengan revisi Peraturan Daerah Kota Hangzhou tentang Pengendalian Merokok di Tempat Umum yang disahkan pada tanggal 1 Januari 2019. Revisi ini dinyatakan langsung berlaku pada tanggal yang sama.
Berdasarkan peraturan tersebut, kini rokok elektrik dan produk vaping dilarang digunakan di lingkungan tempat kerja, transportasi umum, sekolah dan rumah sakit. Peraturan ini tidak hanya berlaku area tertutup saja, tetapi juga area tertutup. Setiap tempat hiburan diwajibkan untuk menyediakan ruangan khusus dan diberikan toleransi untuk memenuhi persyaratan tersebut hingga 31 Desember 2021.
Bagi para pelanggar peraturan ini, bagi pengguna rokok elektrik dan produk vaping akan dikenakan denda maksimal sebesar RMB 200 atau sekitar IDR 420.000. Sedangkan bagi pemilik atau pengoperasi tempat umum yang masih memperbolehkan penggunaan rokok elektrik dan produk vaping akan dikenakan denda maksimal sebesar RMB 20.000 atau sekitar RMB 42 juta.
Salah satu revisi yang juga ditambahkan dalam peraturan tersebut adalah larangan untuk menjual produk tembakau dan turunannya kepada anak di bawah umur. Para pemilik toko atau penjual produk tembakau dan turunannya dituntut untuk meminta kartu identitas pembeli apabila si pembeli patut dicurigai masih di bawah umur. Jika kedapatan menjual produk tembakau dan turunannya kepada anak di bawah umur, pemilik toko dan penjual akan dikenakan denda maksimal RMB 30.000 atau sekitar IDR 62 juta.
(via Sina News)
Comments