Hakim Blokir Larangan Produk Vaping Rasa Milik New York

By Vapemagz | News | Selasa, 14 Januari 2020

Hakim pengadilan Mahkamah Agung negara bagian New York telah memblokir perintah eksekutif yang melarang produk vaping rasa di New York. Pejabat Hakim Agung, Catherine Cholakis memutuskan bahwa Dewan Perencanaan Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat New York telah melampaui kewenangannya saat mengeluarkan larangan rokok elektronik dan likuid rasa selain tembakau atau mentol.

Dalam putusan yang dikeluarkan minggu lalu di Albany, Cholakis mengatakan mengatur industri vaping adalah pekerjaan bagi Legislatif negara bagian, bukan eksekutif. Adapun eksekutif sejatinya bertugas untuk mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh anggota parlemen.

Larangan darurat yang dikeluarkan Gubernur Andrew Cuomo pada September lalu ini digugat oleh Vapor Technology Association. Hakim mengabulkan permintaan mereka untuk putusan terhadap pemberlakuan larangan tersebut.

AP
Mengatur industri vaping adalah pekerjaan bagi Legislatif negara bagian, bukan eksekutif.

Industri rokok elektrik berpendapat bahwa larangan itu akan menutup bisnis vaping di seluruh negara bagian. Dalam larangan itu, Gubernur Cuomo mengatakan krisis kesehatan publik menjadi alasannya. Gubernur juga menuduh perusahaan vaping tidak bermoral dengan menargetkan orang-orang muda dengan produk rasa seperti permen kapas dan permen karet.

Terkait putusan Cholakis, juru bicara Gubernur Cuomo menyebut keputusan itu tidak menguntungkan. Meski demikian dalam putusannya terlihat bahwa hakim turut memahami keseriusan masalah vaping.

“Kami sedang meninjau keputusan serta mengevaluasi opsi prosedural yang bisa kami lakukan. Selanjutnya kami akan terus bergerak maju dengan undang-undang yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat terkait dengan vaping,” kata juru bicara, Kyle Kotary, Sabtu (11/1/2020).

(Via NBCNewyork)

Comments

Comments are closed.