Pemerintah telah mewajibkan pengenaan cukai pada hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti likuid vapor sejak Oktober lalu. Hanya saja, dalam praktiknya masih ditemukan banyak penjual yang membandel, dengan menjual produk tanpa cukai. Padahal, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melonggarkan penerapan aturan ini dari seharusnya Juli menjadi Oktober.
Seperti yang ditemukan saat penertiban yang dilakukan oleh Bea Cukai Blitar. Operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjualan eceran HPTL atau vape ini menyasar seluruh wilayah kerja Bea Cukai Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Hasilnya, petugas menemukan masih banyak likuid tanpa cukai dijual di pasaran.
“Likuid vape tanpa cukai banyak kami temukan, alasannya karena mau menghabiskan stok lama sebelum 1 Oktober. Padahal sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi bahwa setelah 1 Oktober likuid vape harus dilekati pita cukai,” ujar Lina Andriani, Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar.
Pantauan Bea Cukai Blitar, likuid vape tak bercukai itu peredarannya merata di seluruh wilayah kerjanya. Petugas menemukannya di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
Bea Cukai Blitar telah melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti likuid vape tak bercukai tersebut. Selanjutnya pedagang yang menjual barang itu akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan beri pembinaan dulu kepada yang jual. Mereka pasti dikenakan sanksi, yakni pidana dan denda. Sanksi ini tergantung dari hasil wawancara penyidik, penjual akan kami panggil dan mintai keterangan,” kata Lina.
Sebagai upaya preventif, Bea Cukai akan terus memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada penjual likuid vape. Ini dilakukan agar tidak ada lagi pedagang yang menjual likuid vape tanpa pita cukai. “Kami tidak bosan-bosan memberikan pembinaan. Penyuluhan secara periodik kami lakukan dengan mendatangi toko-toko yang menjual produk vaping,” katan Lina.
Sekadar informasi, aturan terkait cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Ditetapkan tarif cukai untuk likuid vape yang termasuk kategori HPTL yakni sebesar 57 persen.
Diberlakukannya aturan cukai terkait hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) membuat likuid vape atau rokok elektrik secara hukum diakui legal keberadaannya di Indonesia. Untuk itu, penegakan aturan cukai vape ini harus terus ditertibkan.
(Via Jatim Times)
Comments