
Operasi pasar yang digelar Bea Cukai demi berantas peredaran rokok Ilegal di pasaran (sumber foto : www.instagram.com)
Vapemagz – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara cukup fantastis. Hal itu terlihat dari jumlah rokok ilegal yang disita. Pasalnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C menyita sebanyak 1.234.860 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, barang bukti rokok ilegal tersebut ditemukan dari hasil operasi pasar yang digelar di beberapa daerah di provinsi Sulawesi Tenggara selama periode Januari 2022 hingga April 2022.
“Dari Januari sampai dengan April 2022, kami sudah melakukan 57 penindakan rokok ilegal dengan total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita 1.234.860 batang,” kata Purwatmo di Kendari, Minggu (1/5/2022).
“Rokok ilegal itu ditemukan dari berbagai daerah di Sultra ada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kolaka, Buton, dan juga kota Baubau,” tambahnya.
Akibatnya, kerugian negara dari sektor cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok dari penindakan rokok ilegal tersebut sebesar Rp 1.030.978.000.
Maka itu, dia menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait di kabupaten/kota dalam melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Untuk pelaku, sudah ada yang diproses hukum, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” tutupnya.
Comments