
Ilustrasi penganiyayaan (Sumber foto : www.pexels.com)
Vapemagz – Dua orang pelajar SMP kelas 3 di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah, Kota Denpasar, Bali, berinisial JCA (14) dan MSA (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyebabnya, kedua pelajar itu menganiaya teman mereka berinisial GK (15) gara-gara rokok elektrik atau vape.
“Kedua pelaku mengeroyok atau menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan tangan dan juga kayu dan atas peristiwa tersebut akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke polisi,” kata Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Senin (20/6/2022).
Awal kronologi, kasus ini bermula pada saat kedua pelaku menyuruh korban meminjam vape kepada adik kelas mereka berinisial G. Korban lalu menyerahkan vape kepada kedua pelaku usai diberikan oleh G.
Kemudian, korban menyuruh G meminta kepada kedua pelaku untuk mengembalikan vape tersebut. Namun, para pelaku tidak terima vape diminta oleh G, sehingga secara spontan mereka langsung menghajar korban.
Melihat peristiwa itu, Ibu korban tidak terima dengan kasus penganiayaan itu. Ia akhirnya mempolisikan kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 Jo 76 c Undang-Undang Perlindungan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kendati begitu, Mikael mengatakan, kasus ini akhirnya dihentikan secara restoratif justice meskipun sang ibu membuat laporan. Tujuannya, hal ini guna pemulihan psikis pelaku dan korban yang masih remaja.
Selain itu, alasan tersebut dihentikan karena Kedua belah pihak juga telah membuat kesepakatan untuk berdamai.
“Tetapi jika kedua pelaku masih melakukan penganiayaan di lingkungan sekolah, maka akan ditindak secara hukum pidana,” pungkasnya.
Comments