Gaprri Minta Regulasi Likuid Vape Disamakan Seperti Rokok

By Vapemagz | News | Selasa, 5 November 2019

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai pemerintah menerapkan regulasi penjualan yang berbeda antara rokok konvensional dan rokok elektrik (vape). Kedua produk sendiri saat ini telah dikenakan cukai. Meski demikian, Gappri menilai vape memiliki beberapa keistimewaan seperti tidak ada kewajiban untuk mencantumkan logo tengkorak dan penetapan harga jual eceran (HJE) likuid vape.

“Pemerintah harus jelas prioritasnya apa. Apakah rokok itu mau betul-betul dihilangkan dan diganti dengan rokok elektrik dan lainnya. Sebenarnya daya rusaknya sama saja,” kata Ketua Gappri, Henry Najoan.

Gaprri juga mempertanyakan pengontrolan pra-penjualan likuid vape oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Henry berujar pengontrolan pra-penjualan likuid vape saat ini sulit dilakukan lantaran infrastruktur laboratorium pengujiannya belum ada.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan likuid vape memiliki tiga HJE yakni Rp40.000 untuk ukuran 60ml, Rp20.000 untuk 30ml, dan Rp10.000 untuk 15ml. Namun demikian, Garindra mengakui harga jual di pasaran berkali lipat dari HJE yang ditetapkan.

Thomas Rizal/VapeMagz Indonesia
Tren vaping semakin berkembang di Indonesia.

“Harga transaksi di pasar belum dibatasi di penjualan likuid vape, tapi HJE ada. Kalau tidak ada HJE tidak bisa dihitung cukainya,” katanya.

Terkait pembatasan harga jual likuid, Garindra meminta agar pemerintah tidak membatasi hal tersebut. Garindra berpendapat pembatasan tersebut akan sangat menyulitkan pelaku usaha. Selain itu, industri vape masih tegolong kecil jika dibandingkan dengan industri rokok konvensional.

“Penggunanya juga belum banyak. Kuantitas penjualan pun belum sebanyak itu,” ujarnya.

Sekadar informasi, HJE maupun cukai yang dikenakan pada likuid vape tidak mengacu pada kandungan nikotin pada vape, Adapun, nikotin yang terkandung dalam likuid vape tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan rokok konvensional.

Seperti contoh, satu botol likuid nikotin garam 15ml dan likuid nikotin rendah 60ml sama-sama dijual di rentang Rp70.000-Rp90.000. Namun, cukai yang dikenakan pada likuid dengan nikotin garam lebih rendah hingga 50 persen walau presentasi cukai yang dikenakan masih 57 persen.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.