Gaprindo Menolak Wacana Pemerintah Merevisi PP 109

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 14 Mei 2021

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. Menurut Gaprindo, pemerintah tak perlu merevisi PP 109, karena aturan yang ada sudah cukup baik.

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengungkapkan seharusnya pemerintah lebih memperhatikan pengawasan di lapangan, karena jika aturan ini direvisi akan berpotensi memberatkan pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) yang makin tertekan.

“Yang lebih penting saat ini bagi pemerintah adalah memastikan penegakan peraturan di lapangan, karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal,” kata Benny, Rabu (12/5).

Man / Jaka
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Gaprindo menilai wacana revisi ini tak seharusnya dilakukan, karena IHT juga terdampak selama pandemi. Tak sedikit tenaga kerja yang akan terancam kehilangan pekerjaan hingga penurunan produksi rokok.

Selain itu juga, Komisi IX DPR RI kini tengah memprioritaskan kegiatan vaksinasi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 bersama dengan Kementerian Kesehatan.

“Saat ini penanganan Covid-19 menjadi prioritas. Kita memang belum membahas lebih lanjut mengenai pelarangan iklan rokok, karena memang saat ini prioritas komisi IX adalah menangani Covid-19,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.