Pengusaha rokok menilai penjualan industri hasil tembakau (IHT) bakal turun di tahun depan. Hal itu karena akan terjadi kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran 35 persen pada 2020. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menjelaskan, penurunan penjualan akan dirasakan oleh industri penghasil tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.
“Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15 persen untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30 persen. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun,” kata Herny usai kegiatan di Kantor Kadin, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurunnya penjualan rokok juga berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan, alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Ya secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain-lain, the last minute adalah rasionalisasi,” jelasnya.

GATRA/Drean Muhyil Ihsan
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan.
GAPPRI menilai industri hasil tembakau merupakan industri strategis yang kontribusinya terhadap pendapatan negara salah satu yang terbesar, yaitu kurang lebih 10 persen dari total APBN atau sebesar Rp 200 triliun, terdiri dari cukai, pajak rokok daerah dan PPN. Setidaknya ada sekitar 7 juta lebih jiwa yang meliput petani, buruh, pedagang eceran dan pelaku industri lainnya yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.
Dalam kesempatan terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan, rencana kenaikan cukai ini terlalu tinggi. Bhima menilai kenaikan cukai seharusnya dilakukan bertahap dari tahun ke tahun bukan mendadak langsung naik drastis.
“Ya, terlalu tinggi dan pemerintah enggak punya roadmap yang jelas. Kan harusnya kalau mau dinaikkan konsisten bertahap mengikuti inflasi. Tahun 2019 tidak ada kenaikan, tahun depan naik tiba tiba. Jadi kagetan. Kebijakan pemerintah terkait rokok adalah kebijakan yang kagetan,” paparnya.
(Via Liputan6.com)
Comments