GAPPRI: Pemerintah Tak Perlu Revisi PP 109/2012

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 10 Juni 2021

Seperti yang kita ketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah wacanakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Tentu wacana revisi ini menuai kontroversi dan pertentangan dari berbagai pihak salah satunya perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Menurut Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, pemerintah seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu mengenai rencana revisi PP 109/2012.

GATRA / Drean Muhyil Ihsan
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan meminta agar pemerintah memahami situasi yang dialami pelaku IHT saat ini.

“Pasalnya, kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” kata Henry dalam siaran persnya, Selasa (8/6).

Gappri berharap PP 109/2012 tak perlu direvisi, karena masih sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Dan juga pembahasan revisi PP 109/2012, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) sampai saat ini tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah. Parahnya, Gappri belum menerima draf revisi PP 109/2012.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.