GAPPRI Keberatan dengan Kewajiban Rapid Test Bagi Buruh Pabrik Rokok

By Vapemagz | News | Senin, 11 Mei 2020

Pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar pemerintah Provinsi Jawa Timur tak mewajibkan tes cepat untuk buruh pabrik di industri padat karya. Pasalnya, hal itu membebani biaya perusahaan.

“Kewajiban rapid test COVID-19 hanya semakin membebani perusahaan,” kata Ketua GAPPRI, Henry Najoan dalam keterangan resminya akhir pekan lalu.

Menurut Henry, industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu industri padat karya saat ini dihadapkan pada kondisi yang sangat berat. Tantangan tersebut mulai dari bahan baku, produksi, distribusi, hingga turunnya penjualan.

“Tidak lama lagi Lebaran tiba, IHT masih mempunyai kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam waktu dekat, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk pekerja. Karena itu, kewajiban rapid test COVID-19 dapat mengganggu kemampuan perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar THR,” ujarnya.

Istimewa
Ketua GAPPRI, Henry Najoan (tengah)

Henry mengatakan, IHT juga dibebani kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.

Kajian awal GAPPRI, kenaikan cukai berpotensi menurunkan penjualan rokok sekitar 15 persen. Namun, situasi lebih parah bisa terjadi akibat COVID-19. “Estimasi kami mulai Maret 2020 sampai akhir tahun terjadi penurunan penjualan antara 30-40 persen,” ujarnya.

Henry mengimbau kepada Pemprov Jatim sebaiknya menentukan orang-orang yang diprioritaskan untuk dilakukan rapid test. Misalnya, mereka yang masuk kategori ODP/PDP atau pasien dengan indikasi COVID-19.

Menurut Henry, saat ini, anggota GAPPRI sudah menjalankan protokol kesehatan yang ada. Mulai dari pemberlakukan jaga jarak (physicial distancing) hingga penyediaan fasilitas dan sarana sanitasi bagi para pekerja.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.