GAPPRI Dukung Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 19 Januari 2021

Upaya peredaran 7,2 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hendak diselundupkan di perairan Riau, Jumat (15/1).

Menurut DJBC, jutaan batang rokok tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar jika berhasil diselundupkan. Dengan aksi penyitaan tersebut, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berterima kasih kepada Bea Cukai atas tindakan tegasnya menghalau peredaran rokok ilegal.

“Upaya konsisten dan serius yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting mengingat dampak dari keberadaan rokok ilegal tidak hanya berupa ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang legal, tetapi juga industri secara keseluruhan termasuk petani dan pekerja legal,” kata Henry Najoan, dalam keterangannya Minggu (17/1).

Bea Cukai
GAPPRI menyadari untuk menekan peredaran rokok ilegal bukanlah hal yang mudah, seringkali petugas Bea Cukai harus bertaruh nyawa demi menegakkan hukum.

Demi mendukung menekan peredaran rokok ilegal, GAPPRI akan berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. GAPPRI juga turut serta memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang makin meresahkan.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.