Tarif baru cukai tembakau sudah resmi berlaku. Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar tim Bea Cukai terus mengawasi peredaran rokok ilegal yang kemungkinan akan melesat naik semenjak berlakunya tarif baru ini.
Bila tahun lalu rokok ilegal mampu naik mencapai 4,86 persen, tahun ini Sri Mulyani berharap bisa ditekan hingga 3 persen. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar berpendapat bahwa rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.
Kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 339,18 miliar per November 2020. Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 247,64 miliar.

Duta.co
Sulami Bahar: “Kalau melihat lapangan, saya prediksi persentase rokok ilegal bisa jadi naik 6-8 persen di tahun 2021.”
“Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat,” kata Sulami dalam keterangannya.
Persaingan pasar yang makin tak sehat ini membuat para pelaku usaha legal merasa mengalami ketidakadilan persaingan di pasar. Sehingga perlu tindakan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini.
(Via Kontan)
Comments