Gagal Lindungi Anak Dari Rokok, PP 109/2012 Dinilai Perlu Direvisi

By Vape Magz | News | Rabu, 27 Juli 2022

Ilustrasi anak-anak (sumber foto : www.pexels.com)

Vapemagz – Pemerintah disarankan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Beleid tersebut harus direvisi karena ketentuannya sudah tidak mengakomodasi perkembangan zaman, sehingga gagal melindungi anak dari bahaya merokok.

Hal ini diungkapkan oleh ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari dalam acara konferensi pers peringatan Hari Anak Nasional yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa (26/7/2022).

“PP 109 tidak bisa lagi mengakomodasi perkembangan zaman sehingga dia juga tidak bisa lagi melindungi anak-anak. Karena itu, kami menyebutnya payung yang bocor, payung yang berlubang, ada tapi tidak melindungi,” kata Lisda seperti dikutip dari kompas.com.

Lisda menuturkan, PP tersebut memiliki tujuan yang ‘mulia’ yakni melindungi kesehatan persorangan, keluarga, dan masyarakat dan melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil. Lalu, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok.

Namun, menurut Lisda, ketentuan di PP yang sudah berusia 10 tahun tersebut tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ia mencontohkan, saat ini anak-anak sudah sangat mudah mengonsumsi rokok elektronik, begitu pula dengan banyaknya iklan rokok di ruang digital yang sulit ditangani.

“Kenapa tujuan itu tidak tercapai, buktinya (jumlah) perokok anak kita terus meningkat. Ada sesuatu yang gap dari tujuan niat semula dengan implementasi, bagi saya bukan impelementasi saja, tapi juga pasal-pasal terkait yang seharusnya mampu melindungi itu tidak tercantum,” kata Lisda.

Menurut Lisda, ada sejumlah aturan yang mesti masuk dalam revisi PP 109/2012 yakni pembesaran peringatan kesehatan bergambar; larangan iklan, promosi, dan sponsoship; pengaturan rokok elektrik.

Kemudian, peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau, serta pelarangan penjualan rokok batangan.

Secara khusus, Lisda menyoroti pentingnya larangan iklan, promosi, dan sponsorship produksi rokok yang sudah diperjuangkan oleh banyak pihak selama bertahun-tahun.

“Di ASEAN kita tinggal satu-satunya negara yang belum melakukan itu, sementara daerah-daerah ada 16 kota/kabupaten yang kami observasi mereka sudah berani melarang iklan rokok, sebenarnya tinggal nunggu dari atasnya,” kata dia.

Comments

Comments are closed.