Formula Baru Upah Minimum Diharapkan Bisa Mengurangi Kesenjangan Antardaerah

By Bayu Nugroho | News | Senin, 8 Februari 2021

Upah minimum daerah satu dengan daerah lainnya menciptakan kesenjangan yang makin melebar. Demi mengurangi kesenjangan upah tersebut, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional unsur Pengusaha Bob Azzam tengah menyusun formulasi terbaru upah minimum.

Melihat Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, upah minimum provinsi kini tak lagi mengacu pada produktivitas dan kondisi perekonomian yang mencakup nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan di bawah Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum ditetapkan dengan mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Lalu upah minimum kota/kabupaten ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan.

VOA / Nurhadi
Penyerapan tenaga kerja sebelumnya tidak pernah menjadi pertimbangan penetapan upah minimum, padahal variabel ini penting untuk mengukur kondisi lapangan usaha di suatu daerah.

“Formula yang lalu menciptakan banyak masalah. Pertama kenaikan upah antardaerah yang tidak seimbang sehingga menciptakan gap yang makin besar. Misalnya di Jakarta dan Bekasi makin jauh dibandingkan daerah lain seperti Yogyakarta,” kata Bob pada Minggu (7/2/2021).

Terutama dengan kondisi prekonomian Indonesia saat ini, upah minimum baru nantinya bisa menjamin keikutsertaan pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam skema perlindungan sosial. Bahkan upah minimum kecil yang dialami para pekerja di industri rokok akan menghilangkan kesenjangan antardaerah yang umumnya penghasil tembakau.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.