Exco Kesehatan Penang Desak Legalisasi Vape dan Ajak Vapers Lebih Bertanggung Jawab

By Vapemagz | News | Selasa, 25 September 2018

Kepala Eksekutif (Exco) Bidang Kesehatan, Pertanian dan Agro Industri Penang, Dr Afif Bahardin mendesak legalisasi produk vape di Malaysia. Afif mengatakan kehadirannya di Malaysia International Variety Summit (Mivas), Kuala Lumpur, Malaysia, 23 September lalu guna mengajak operator bisnis dan mengingatkan vapers untuk menjadi vapers yang bertanggung jawab.

“Saya berbicara mengenai inisiasi Penang bebas asap rokok dan mengajak vapers menjadi vapers yang bertanggung jawab. Di saat yang sama, kita harus toleran kepada perokok yang ingin beralih ke vaping. Kita di tengah perjalanan keduanya,” ujar Afif.

Dokter berusia 33 tahun itu menyatakan adalah kesalahan apabila masyarakat menutup diri terhadap alternatif yang lebih aman. Melarang vape karena alasan tidak baik untuk kesehatan sama saja melarang konsumsi gula karena jika berlebihan, gula juga tidak baik untuk kesehatan.

“Jika kasusnya seperti itu, apakah saya harus berhenti datang ke toko kue? Dalam kasus vaping, apa salahnya mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab baik kepada perokok maupun mereka yang tidak merokok?” ujarnya.

K.E.Ooi
Kepala Eksekutif (Exco) Bidang Kesehatan, Pertanian dan Agro Industri Penang, Dr Afif Bahardin.

Afif mengaku bahwa dirinya bukan seorang perokok ataupun vapers. Perhatian utamanya adalah untuk melegalisasi industri vape dan menerapkan aturan yang jelas untuk mengawasinya. Afif adalah salah satu politisi Malaysia yang membela industri vape tahun 2015 lalu, kala terjadi perdebatan panas apakah vape harus dilarang atau tidak.

Sekadar informasi, perdagangan dan peredaran vape di semua negara bagian Malaysia bebas dilakukan, kecuali di Johor dimana vaping benar-benar dilarang. Pada Desember 2016, pemerintah Malaysia mengumumkan akan mengamendemen hukum yang mengatur vaping. Tiga kementerian federal diberi mandat untuk melaksanakan tugas tersebut.

Kementerian bidang Konsumen akan mengatur dan menetapkan standar keamanan produk, sedangkan Kementerian Kesehatan akan mengatur urusan vape yang mengandung nikotin. Kementerian Kesehatan juga akan menyusun aturan baru untuk mengganti Regulasi Pengawasan Tembakau tahun 2004 dalam dua tahun ke depan.

Sementara itu, Kementerian Tenaga, Sains, Teknologi, Alam Sekitar dan Perubahan Iklim (MESTECC) ditugaskan untuk menentukan standar dari rokok elektrik. Hingga saat ini, belum ada perkembangan terbaru terkait undang-undang baru yang mengatur vape. Undang-undang yang baru diharapkan bisa diterapkan pada 2019.

(Via Free Malaysia Today)

Comments

Comments are closed.