Ekspor Rokok dan Cerutu Indonesia tahun 2018 Mencapai Rp 13 Triliun

By Vapemagz | News | Selasa, 19 Maret 2019

Kementerian Perindustrian mencatat nilai ekspor rokok dan cerutu sepanjang tahun 2018 mencapai USD 931,6 juta atau sekitar Rp 13,2 triliun. Angka ini meningkat 2,98 persen dari realisasi ekspor tahun sebelumnnya sebesar USD 904 juta. Hal ini menunjukkan kontribusi besar Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap penerimaan devisa negara.

“Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global. Selama ini, industri rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh. Sektor padat karya dan berorientasi ekspor ini pun menyumbangkan pendapatan negara cukup signfikan melalui cukai,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Sepanjang 2018, penerimaan cukai rokok menembus Rp 153 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar Rp 147 triliun. Penerimaan cukai rokok pada tahun lalu juga berkontribusi sebesar 95,8 persen terhadap penerimaan cukai nasional.

ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menambahkan, IHT menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek. Produk tersebut merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun.

“Pemerintah berkomitmen akan terus berusaha membuat kebijakan IHT yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

“Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT. Tentunya dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat,” kata Arilangga.

(Via Antaranews)

Comments

Comments are closed.