Ekonom: Cukai Jangan Hanya Dikenakan pada Rokok

By Vapemagz | News | Rabu, 6 November 2019

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) Candra Fajri Ananda mengatakan pemerintah perlu melakukan ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang sudah terbukti dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Candra mengatakan pemerintah seharusnya juga mengenakan cukai untuk minuman manis, agar dapat mengurangi tingkat obesitas dan maraknya penyakit degeneratif (diabetes dan hipertensi) di Indonesia.

“Sebenarnya cukai ini kan fungsinya mengontrol konsumsi dan penerimaan negara. Harusnya minuman manis juga dong, itu nggak sehat loh,” kata Candra dalam keterangan resmi, Senin (4/11).

Sejalan, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan pihaknya serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait akan mengkaji lebih dalam soal ekstensifikasi cukai.

Bea Cukai
Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Djoko menegaskan, pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dirancang menyasar pada produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak.

“Sedang diproses, ini masuk dalam rencana teknokratik Rancangan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJMN) 2020-2024 dengan tema meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Djoko.

Di berbagai negara, praktek ekstensifikasi cukai pada produk-produk yang perlu pengendalian konsumsi sudah dilakukan. Contohnya, Uni Emirat Arab, yang belum lama ini menetapkan tarif cukai sebesar 50 persen untuk makanan dan minuman berpemanis. Tarif tersebut akan berlaku mulai tahun 2020 nanti, rencananya bersamaan dengan cukai terhadap perangkat dan likuid rokok elektrik.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.