Dubai Tetapkan Denda Bagi Pelanggar Vaping Di Area Publik

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 3 Mei 2019

Bulan Februari lalu, pengawas konsumen pemerintah UEA, Emirates Authority for Standardisation and Metrology (ESMA) mengkonfirmasi bahwa peraturan baru yang dikenal UAE.S 5030 akan memungkinkan penjualan legal berbagai alat vape selama perusahaan memenuhi standar baru, dan membawa peringatan kesehatan yang mirip pada bungkus rokok konvensional.

Menanggapi tindakan ini, pemerintah kota Dubai baru saja mengumumkan bahwa penggunaan perangkat, yang penjualannya legal di UEA untuk pertama kalinya awal tahun ini, akan tunduk pada undang-undang yang sama dengan rokok tradisional.

“Pemerintah kota akan memantau setiap pelanggaran yang terkait dengan vaping di tempat-tempat umum. Spesialis di kota akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melacak pelanggar yang vaping di tempat umum.” kata Nasseem Mohammad Rafie, penjabat direktur departemen Kesehatan kota Dubai.

Times Colonist
Menyusul legalisasi penjualan vape awal tahun ini, Dubai telah mengeluarkan peringatan yang mengatakan bahwa siapa pun yang tertangkap vaping di area yang tidak sah dapat menghadapi denda.

Vaper yang tertangkap menggunakan perangkat mereka di area bebas rokok akan menghadapi denda hingga AED 1.000 (setara dengan IDR 3.875.000), sementara mereka yang melanggar ketentuan spesifik di area merokok yang ditunjuk dapat diminta membayar sebanyak denda AED 2.000 (setara dengan IDR 7.750.000).

(Via The National)

Comments

Comments are closed.