Vapemagz – Oknum mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Paninggaran, Pekalongan.
Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan modus kedua pelaku membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli.
Agus mengungkapkan, pada hari Sabtu (22/7/2023), kedua pelaku menuju ke arah paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun.
Kemudian, mereka membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp100 ribu agar mendapatkan kembalian uang asli senilai Rp75 ribu.
“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” jelas Agus.
Aksi kedua pelaku terbongkar, setelah pemilik warung menyadari uang yang mereka terima adalah uang palsu.
Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran berhasil menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.
Di saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan beberapa lembar uang palsu di dalam tas pelaku yang siap edar.
Keduanya pun selanjutnya dibawa ke Polsek Paninggaran untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku. (Dok. Polri)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu senilai Rp2.900.000, dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp225.000 dan 1 buah handphone.
Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi Telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang. (ard)
Comments