Dua Karyawan Positif COVID-19, HM Sampoerna Hentikan Produksi di Pabrik Rungkut

By Vapemagz | News | Jumat, 1 Mei 2020

Dua karyawan perusahan rokok PT HM Sampoerna (HMSP) meninggal karena virus korona (coronavirus atau COVID-19) di Rungkut, Surabaya. Dua pekerja itu diduga menularkan corona ke 100 pekerja lain. Direktur HM Sampoerna, Elvira Lianita mengatakan institusinya menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku (Pergub Jatun No 18/2020 dan Perwali No 16/2020 tentang PSBB), kami memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Elvira dalam keterangan tertulis.

“Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut,” tambah Elvira.

Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, HMSP mengklaim telah menerapkan protokol yang dianjurkan. Antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan rapid test COVID-19, dan bekerja sama dengan rumah sakit setempat.

“Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat kota dan provinsi untuk mencegah penyebaran,” ujar Elvira.

AFP
Para pekerja di pabrik rokok HM Sampoerna.

Anak usaha dari Philip Morris International (PMI) itu memastikan memberi dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas. Antara lain dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan yang terdampak, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri dan karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.

“Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan. Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa,” lanjut Elvira.

Waktu karantina produk ini dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO). Dipaparkan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.

Pihak perusahaan mengaku telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur.

“Kami juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan kami kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur. Dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan kami yang terdampak, maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang,” papar Elvira.

(Via Siaran Pers HMSP)

Comments

Comments are closed.