Dr Amaliya: Harm Reduction Products Tidak Boleh Dilarang

By Vapemagz | News | Kamis, 5 Desember 2019

Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), drg. Amaliya mengatakan bahwa rokok elektrik sebagai sebuah produk pengurangan bahaya (harm reduction product atau HRP) tidak seharusnya dilarang, tetapi justru seharusnya diberdayakan. Menurutnya, jika dilarang, rokok elektrik merupakan cara yang paling ampuh dalam mengurangi bahaya dari produk tembakau (tobacco harm reduction product) hingga saat ini.

Hal ini diungkapkannya saat menghadiri diskusi bertajuk “Resolusi 2020: “I chose to be healthier” #SayaPilihVape Community Forum Seri 2” yang diadakan oleh Vapemagz Indonesia di ROOTS Resto and Lounge, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Drg. Amaliya menjelaskan bahwa rokok elektrik memiliki efektivitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan terapi pengurangan nikotin (nicotine reduction therapy atau NRT) lainnya saat ini.

Maka dari itu, tidak seharusnya dilarang hanya karena masih kurangnya pengetahuan dari publik. “Rokok elektrik atau vape saat ini menunjukkan tingkat keberhasilan paling tinggi dalam mengurangi bahaya tembakau dibandingkan produk lain. Dengan begitu, seharusnya rokok elektrik dikedepankan sebagai NRT, bukan dilarang,” ujarnya.

Dr. Amaliya juga menampik bahwa saat ini masih kurang penelitian terkait dengan keamanan rokok elektrik. “Banyak penelitian yang telah dilakukan, baik di luar negeri ataupun dalam negeri, tetapi sayangnya hampir tidak pernah dipublikasikan. Kalaupun pernah, pemberitaannya sangat kurang, baik dari media ataupun dari pihak terkait,” Amaliya melanjutkan.

Vapemagz/Reiner Rachmat Ntoma
Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), drg. Amaliya.

Dokter gigi lulusan Universitas Padjadjaran ini juga memaparkan bahwa Pemerintah sebaiknya tidak “menutup mata” terhadap potensi yang sebenarnya memiliki dampak baik bagi perokok dan justru mempersulit masyarakat untuk memiliki produk tembakau alternatif yang berisiko lebih rendah.

“Pemerintah harus membandingkan bagaimana hasil perubahan di negara-negara maju, lalu melihat potensinya agar bisa diterapkan di Indonesia,” Amaliya mengatakan. Walaupun begitu, Drg Amaliya mengakui bahwa walaupun rokok elektrik lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional, masih memiliki potensi bahaya hingga lima persen.

“Memang walaupun dikatakan 95 persen lebih aman, masih ada potensi bahaya lima persen. Tapi masih lebih baik daripada harus terus terpapar bahaya 100 persen yang dapat diakibatkan oleh rokok konvensional,” katanya.

Untuk itu, dirinya mengaku siap membantu Pemerintah apabila diminta untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai rokok elektrik. Sebagai peneliti, pembuktian berdasarkan penelitian, apapun hasilnya, masih lebih baik dibandingkan dugaan semata.

(Teks: Reiner Rachmat Ntoma, Editor: Thomas Rizal)

Comments

Comments are closed.