DPRD Jabar Siapkan Perda Kawasan Bebas Rokok Termasuk Vape

By Vapemagz | News | Rabu, 31 Oktober 2018

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Jawa Barat mengusulkan pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Rokok. Wakil Ketua DPRD Jabar, Abdul Haris Bobihoe, mengatakan bahwa Perda ini penting karena aktivitas merokok dan penggunaan vape dianggap bisa mengganggu orang lain.

“Sekarang sudah 14 kabupaten/kota yang memiliki Perda kawasan tanpa rokok, sekarang tugas kami adalah mensinkronisasikan dengan Peraturan Daerah Jawa Barat,” kata Abdul. Dirinya juga mengatakan bahwa peraturan ini tidak akan bersinggungan dengan peraturan yang telah berlaku di kabupaten/kota.

Beberapa provinsi telah memiliki aturan kawasan bebas rokoknya tersendiri. Seperti DKI Jakarta yang sudah diberlakukan sejak era Gubernur Fauzi Bowo. Dengan demikian, Jabar berencana membuat peraturan untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain.

Abdul menilai, saat ini peraturan larangan merokok yang ada di masing-masing wilayah kabupaten/kota masih dianggap belum efektif. Meski banyak imbauan larangan merokok, masih banyak masyarakat yang acuh dan tidak melaksanakan imbauan tersebut.

dprd.jabarprov.go.id
Jawa Barat akan memiliki Peraturan Daerah terkait kawasan bebas rokok, termasuk vape.

Kawasan bebas rokok ini nantinya akan diatur di tempat-tempat umum misalnya mal dan fasilitas publik, termasuk pengadaan ruang merokok di area gedung tertutup. “Fasilitas umum, semisal bus, mal, dan lain-lain. Kafe-kafe banyak di mal yang bisa untuk perokok tapi harus dilihat, itu mengganggu atau tidak, itu harus diatur. Supaya warga Jabar juga secara umum terlindungi,” kata Abdul.

Selain mengatur area-area khusus serta ruang untuk merokok, Perda tersebut juga akan mengatur sanksi yang ditetapkan bagi para pelanggar, termasuk pengelola tempat-tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok secara khusus. “Ada hukuman, di undang-undang ada, kami tidak membuat sendiri, kami mengikuti dari aturan pemerintah tentang larangan rokok,” kata Abdul.

Selain larangan untuk merokok, rencananya peraturan ini juga akan berlaku bagi para penggunga rokok elektrik atau vape di tempat umum. “Vape mengganggu juga, di mal dan lain lain. Asapnya lebih banyak dari rokok, jatuhnya tidak berbahaya tapi mengganggu iya,” ujarnya

(Via Tribun Jabar)

Comments

Comments are closed.