DPR Minta Tarif Cukai Vape Diatur dengan Jelas di Undang-undang

By Vape Magz | News | Kamis, 2 September 2021

Rencana pemerintah dalam menaikan cukai rokok pada tahun 2022 memang menimbulkan polemik di masyarakat. Rencana tersebut juga rupanya dibarengi dengan pembahasan terkait kejelasan regulasi tarif cukai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik.

Hal itu pula yang disampaikan oleh salah satu anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, mengenai rokok elektrik yang pemakaiannya sudah menjamur di Indonesia. Pria yang akrab disapa Hergun itu mengatakan, regulasi cukai rokok elektrik di tanah air selama ini dinilai belum jelas.

“Idealnya, cukai rokok elektrik diatur secara eksplisit dalam undang-undang,” kata Hergun saat dihubungi vapemagz, Kamis (2/9/2021).

Kejelasan terkait cukai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) saat ini tengah dibahas Komisi XI DPR RI dan pemerintah.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, DPR dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan.

“Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai. Namun, bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur dalam PMK Nomor 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan, dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik,” ujar Hergun.

Hergun menuturkan, agar aturan cukai rokok elektrik segera dibunyikan dengan jelas dalam RUU KUP yang sedang dirumuskan.

“Seiring dengan perkembangan teknologi, dimana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat, maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU KUP,” pungkasnya.

Comments

Comments are closed.