DPR Minta BPOM Lakukan Kajian Rokok Elektrik

By Reiner Rachmat | News | Kamis, 21 November 2019

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat meminta Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan untuk melakukan kajian ilmiah terkait rokok elektrik dengan semakin besarnya dorongan untuk melarang produk bantuan berhenti merokok tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan bahwa isu larangan rokok elektrik ini terkesan terlalu terburu-buru dan tidak memiliki dasar yang kuat. “Vape sudah lama beredar di Indonesia. Pertanyaannya kenapa belum ada semacam tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM dan baru sekarang diperdebatkan?,” kata Melki.

Seiring dengan itu, Melki juga mengatakan akan mengkaji wewenang dari BPOM dalam hal pengawasan peredaran rokok elektrik. ” Pertama, kita harus melihat apakah BPOM berwenang untuk melakukan tindakan ini. Jadi tentu kalau kaitannya wewenang tidak wewenang, berarti BPOM diberikan ruang untuk proses pengawasan,” ujar Melki.

Komisi IX DPR juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan BPOM pekan depan untuk mendengarkan langsung penjelasan dari BPOM terkait rencana larangan rokok elektrik. “BPOM harus jelaskan secara utuh, sehingga konsumen dan masyarakat luas paham,” tegas Melki.

(Beringin News) Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena meminta BPOM untuk melakukan kajian ilmiah terkait rokok elektrik sebelum menetapkan larangan.

Sementara itu, Anggota Komisi IX Muchamad Nabil Haroen menyatakan bahwa pihaknya juga meminta BPOM untuk melakukan kajian ilmiah terhadap rokok elektrik. Hal ini, menurut Nabil perlu dilakukan agar dapat mengambil langkah yang tepat terkait rencana memasukkan larangan rokok elektrik dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. “Kita akan periksa temuan BPOM seperti apa sehingga nanti bisa kita rumuskan bersama keputusan yang akan diambil, kata kader dari PDI Perjuangan tersebut.

BPOM sendiri mengaku telah memberikan hasil dari kajian berupa policy paper kepada kementerian yang dirasa lebih berhak membuat kebijakan dan regulasi. Kepala BPOM Penny K. Lukit menegaskan bahwa rokok elektrik hingga saat ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Selain itu, Penny mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menentukan apakah rokok elektrik perlu dilarang atau tidak.

Terkait dengan pengawasan, Penny mengatakan bahwa BPOM saat ini masih belum memiliki payung hukum untuk melakukan itu. Namun jika nantinya diperlukan, maka pihaknya akan melaksanakan dan menerapkan dengan tegas. ” Saat ini, (rokok elektrik) bisa dibilang ilegal kalau dilihat dari tidak adanya izin edar (dari BPOM). Tapi karena belum adanya payung hukum bahwa ini adalah produk yang kami awasi, kami belum bisa melakukan pengawasan,” tutup Penny.

(via Liputan 6)

Comments

Comments are closed.