DPR Kentucky Sahkan RUU yang Mengatur Penjualan Rokok Elektrik

By Ardha Franstiya | News | Jumat, 8 Maret 2024

Vapemagz – Pemerintah Negara Bagian Amerika Serikat (AS), Kentucky melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur penjualan produk rokok elektrik alias vape.

RUU yang mengatur larangan produk vape “rasa buah” dan kemasan menarik tersebut mendapatkan 14 suara terbanyak dari komite. Terlebih, ketersedian produk vape dijual di Kentucky harus sesuai aturan dari FDA selaku Badan Pengawas Obat dan Makanan AS.

Anggota Dewan Perwakilan Kentucky, Rebecca Raymer mengungkapkan bahwa banyak produk-produk vape yang dijual di Kentucky tanpa melalui proses persetujuan FDA.

“FDA memiliki kewenangan penegakan hukum yang sangat terbatas sehingga kita sebagai negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan publik kepada warga negara kita,” ujar Raymer, dikutip dari Spectrum News, Jumat (8/3/2024).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kentucky hanya mewajibkan toko-toko menjual produk nikotin tanpa asap sesuai otorisasi FDA, dan/atau produk yang telah mendapatkan izin dari FDA.

“Saya dihubungi oleh pejabat sekolah di distrik saya, dan saya tahu perwakilan lain juga telah dihubungi tentang betapa merajalelanya vaping di sekolah kami dan saat saya menyelidiki, apa yang disita sebagian besar adalah vape beraroma dan sekali pakai,” jelasnya.

Menurut Survei Insentif untuk Pencegahan Kentucky melaporkan lebih dari 26% siswa sekolah menengah atas (SMA) dan 5% siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) menggunakan vape dalam satu tahun terakhir.

RUU juga mengatur hukuman bagi toko yang menjual produk vape ilegal, serta meloloskan penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun.

Adapun bagi mereka yang melanggar akan dikenakan denda $1.000 atau sekitar Rp15 jutaan untuk jenis pelanggaran pertama. Sedangkan bagi pelanggaran berikutnya dijatuhi hukuman denda sebesar $5.000 atau sekitar Rp77 jutaan.

Comments

Comments are closed.