Komite Nasional Pengendalian Tembakau: Harga Rokok Murah Tak Sesuai Nawacita

By Vapemagz | News | Selasa, 11 Juni 2019

Dewan Pakar Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany menyarankan agar praktik diskon harga rokok dicabut. Hal ini didasarkan tidak sekadar pertimbangan aspek pengendalian konsumsi, namun sekaligus sebagai pembuktian konsistensi program pemerintah.

“Diskon harga rokok tidak sesuai dengan program Nawacita Jilid Dua, sisi pembangunan manusia yang bagus. Produktivitas dan kualitas SDM. Pak Jokowi mesti tahu ini,” ujar Hasbullah yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) itu.

Hasbullah menilai lahirnya aturan yang melegalkan penjualan harga rokok di bawah harga banderol yang tertera dalam pita cukai sebagai kesalahan, terutama kesalahan dalam memaknai filosofi cukai. Menurutnya, jika ingin prevalensi rokok rendah, maka rokok seharusnya dikenakan cukai yang sangat tinggi.

“Itulah memang dari dulu saya mengamati sebagian besar ada orang yang di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) khususnya di (Dirjen) Cukai memang tidak peduli dengan filosofi cukai. Filosofi cukai kan pengendalian konsumsi,” paparnya.

Liputan6.com
Dewan Pakar Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany

Menurut Hasbullah, dalam praktik pengenaan cukai saat ini, pola pikir yang terbangun dan dijalankan regulator adalah mindset revenue, alias mengacu pada pendapatan finansial semata. Hasbullah menyayangkan hal tersebut.

“Sebagai pejabat negara yang makan nya ditanggung rakyat, seharusnya berpikir kepentingan rakyat. Salah satu komponen untuk mengendalikan konsumsi adalah menaikkan harga jual. Harga akan turunkan prevalensi. Itu sudah dibuktikan banyak negara,” tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor Per-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) setara 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE).

Dalam aturan itu, menjual rokok dengan harga di bawah 85 persen banderol pun masih tidak melanggar peraturan asalkan tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei oleh Kantor Bea Cukai.

(Via Koran Sindo)

Comments

Comments are closed.