Dorong Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok untuk Tangani Stunting

By Vapemagz | News | Rabu, 19 Februari 2020

Kontribusi pajak maupun cukai rokok sejauh ini belum berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini merupakan temuan Pusat Kajian Gizi Regional (PKGR) UI (Universitas Indonesia) atau SEAMEO-RECFON (Southeast Asian Ministers of Education Regional Centre for Food and Nutrition). Dengan demikian langkah pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen pada 1 Januari 2020 nyatanya hanya berdampak pada pengendalian konsumsi Rokok.

Peneliti senior SEAMEO-RECFON Grace Wangge menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur alokasi cukai rokok agar sedikitnya 50 persen digunakan untuk mendanai pelayanan Kesehatan. Dari peraturan ini cukai rokok sebenarnya dapat dialokasikan untuk perbaikan gizi masyarakat.

Untuk itu SEAMEO-RECFON memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan (policy brief) yang efektif terkait pemanfaatan dana bagi hasil Cukai untuk percepatan penanganan Stunting. Tim peneliti SEAMEO-RECFON telah melakukan wawancara dan focus group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam pengelolaan Pajak Rokok dan dana bagi hasil Cukai Rokok di Kota Bogor dan DKI Jakarta.

Sindonews
SEAMEO-RECFON (Southeast Asian Ministers of Education Regional Centre for Food and Nutrition).

Hasilnya dana bagi hasil Cukai Rokok tersebut dinilai pemanfaatannya lebih pada pembangunan infrastruktur Kesehatan bukan spesifik untuk program promotif preventif. “Padahal dalam hal melindungi anak-anak dari dampak negatif merokok upaya promotif mengenai bahaya Rokok dan program pencegahan merokok pada anak-anak harus lebih menonjol,” kata Grace.

Untuk itu SEAMEO-RECFON memberikan rekomendasikan agar alokasi Cukai Rokok untuk percepatan penangangan Stunting perlu dituangkan dalam rencana anggaran e-budgeting pemerintah daerah dan menjadi perhatian para pemangku kebijakan. Selain itu monitoring dan evaluasi pemanfaatan Pajak Rokok dan dana bagi hasil Cukai untuk program Kesehatan perlu dilakukan secara rutin untuk mengetahui efisiensi penggunaan dana.

Beranjak dari kesadaran akan keterkaitan stunting dengan konsumsi rokok, maka perlu ada prioritas anggaran terhadap program percepatan penanganan stunting yang dialokasikan dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Alokasi pajak rokok untuk percepatan penangangan stunting perlu dituangkan dalam rencana anggaran e-budgeting pemerintah daerah.

Pemda diterangkan juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin mengenai pemanfaatan pajak rokok dan DBHCHT untuk program kesehatan sehingga dapat dipantau apakah dana tersebut sudah digunakan secara tepat guna atau belum.

(Via Sindonews)

Comments

Comments are closed.