DJBC Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Cukai Vape

By Vapemagz | News | Jumat, 31 Januari 2020

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai mengawasi tingkat kepatuhan industri vape yang tergolong sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Cukai HPTL menjadi bagian dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merupakan kontributor terbesar penerimaan cukai negara.

Pada tahun 2019, penerimaan bea dan cukai tercatat sebesar Rp 213,27 triliun atau 102,14 persen dari target yang dipasang dalam APBN yakni sebesar Rp 208,8 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari cukai.

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 173,4 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp 165,5 triliun. Di mana, 96 persen ditopang oleh cukai Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Cukai IHT mencapai Rp 164,9 triliun. Selebihnya adalah dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan cukai Etil Alkohol,” kata Nirwala, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

RRI.co.id
Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Haryanto.

Hingga saat ini kontributor penerimaan cukai masih berasal dari cukai rokok. Nirwala mengatakan dari total penerimaan cukai IHT, industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya berkontribusi sebesar Rp 426,6 Miliar atau kurang dari 1 persen.

Adapun, ketentuan cukai HPTL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau termasuk cairan yang digunakan untuk vape, produk tembakau yang dipanaskan dan kapsul tembakau. Dalam aturan tersebut, HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yakni sebesar 57 persen.

“Untuk sektor yang baru dikenakan cukai, dan ditambah pelaku usahanya juga baru, perolehan ini cukup signifikan di tengah sulitnya memompa penerimaan dari perpajakan secara umum,” katanya.

Menurut Nirwala, pemerintah juga belum memberikan target spesifik untuk industri HPTL mengingat penerapan cukainya baru dilaksanakan. Meski demikian, DJBC akan memberikan fokus terhadap kepatuhan industri tersebut.

“Pengenaan cukai pada dasarnya untuk pengendalian produk (HPTL) yang sebelumnya sudah beredar tanpa ada pengawasan. Pemerintah akan menitiberatkan pada aspek kepatuhan industri terhadap regulasi,” ucap Nirwala menjelaskan.

(Via Detik)

Comments

Comments are closed.