DJBC: Tarif untuk Cukai Vape Sudah Maksimal

By Vapemagz | News | Selasa, 8 Oktober 2019

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan 35 persen dari harga jual eceran. Hal ini demi menambah pundi-pundi negara dan mengendalikan peredaran rokok di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, saat ini konsumsi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik juga terus mengalami peningkatan, bahkan saat ini persebarannya terus meluas hingga ke kota-kota kecil.

Asal tahu saja, rokok elektrik sendiri sudah dikenakan cukai, melalui likuid vape yang termasuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Cukai untuk HPTL dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan untuk ukuran kota seperti Magelang penerimaan cukai HPTL mencapai Rp5 miliar atau 1,6 persen dari total yang mencapai Rp300 miliar.

Meningat maraknya tren penggunaan rokok elektrik, termasuk oleh para remaja dan anak di bawah umur, publik meminta agar cukai HPTL juga turut dinaikkan, sama seperti rokok. Hanya saja, menurut Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto tarif yang dikenakan kelada HPTL untuk rokok elektrik tak bisa dinaikan lagi karena merupakan tarif maksimal.

“Satu-satunya jalan, jika peredaran rokok elektrik makin tak terbendung adalah menaikan HJE. Itu jalan satu-satunya. Kalau sebelumnya kan HJE sama dengan kenaikan cukai, ini bisa dinaikan,” kata Nirwala.

RRI.co.id
Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Haryanto.

HJE, menurutnya adalah instrumen yang juga efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan turunannya. Sebelumnya kebijakan yang sama telah diterapkan pada cukai hasil tembakau (rokok) yang HJE-nya dinaikkan sebesar 35 persen.

Dalam konteks peredaran HPTL untuk rokok elektrik otoritas fiskal hanya mengambil inisiatif terutama untuk pengendalian konsumsinya. Pasalnya dengan pengenaan cukai, peta produksi atau peredaran HPTL bisa lebih terpantau. Selain itu, pengenaan cukai terhadap HPTL rokok elektrik bisa mendorong harga konsumsinya lebih tinggi, sehingga penggunaannya bisa lebih ditekan.

“Kami tidak dalam posisi melarang atau mengizinkan. Tapi ini memang harus dibatasi, misalnya konsumsimya harus dibatasi, peredarannya harus diawasi, apalagi menimbulkan eksternalitas negatif,” tambahnya.

Sekadar informasi, pemerintah telah mengimplementasikan pengenaan cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) dalam bentuk ekstrak tembakau seperti likuid vape yang dikenakan pada tanggal 1 Juli 2018. Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57 persen, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 mili liter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

(Via Bisnis.com)

Comments

Comments are closed.