Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) secara resmi melegalkan kehadiran vape di Indonesia dengan penetapan cukai pada likuid atau cairan vape. Untuk itu, baik para vapers maupun penjual diharapkan menggunakan atau menjual produk yang telah dilengkapi pita cukai.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada penindakan produk ilegal melalui Operasi Gempur yang digelar sejak awal tahun. Operasi ini menyasar produk yang dijual tanpa label cukai, mulai dari rokok, minuman keras hingga rokok elektronik atau vape.
Dalam operasi tersebut, masih ditemukan sejumlah pedagang yang nakal dan menjual likuid tanpa pita cukai. Padahal, sesuai perundangan yang berlaku, menjual barang ilegal tentu dilarang dan masuk kategori pelanggaran hukum. Begitu pula dengan pembeli yang membeli produk ilegal.
“Di botol atau di karton ada pita cukainya, jadi masyarakat harus melihat ada di karton atau ada di botolnya,” kata Bier di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi, Rabu, (28/11).
Sekadar informasi, ketetapan likuid vapor sebagai barang kena cukai diatur dalam Peraturan Meteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Likuid vapor masuk kategori Hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang dikenakana tarif cukai 57 persen. Peredaran barang kena cukai dikontrol negara dengan dasar peraturan tersebut.
“Sekarang yang namanya likuid adalah barang kena cukai, setelah tertuang dalam PMK, dengan adanya PMK itu kami lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan penertiban,” kata Bier menjelaskan. Sebagai tindak lanjut dari peraturan itu, DJBC telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi produsen likuid termasuk ke toko-toko penjualan vape.
“Kelengkapan pita cukai itu harus ada, hanya di botol likuidnya. Kalau di alat isapnya tidak perlu pita cukai, hanya di kemasan liquidnya,” ujar Bier. Menurut catatan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), sejak ditetapkan pada Juli lalu, kontribusi cukai vape sudah mencapai Rp139 miliar hingga November ini.
(Via JPNN.com)
Comments