Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan hingga September 2019, penerimaan cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) mencapai Rp300 miliar. Bea Cukai mencatatkan, penjualan cairan esense untuk rokok elektrik sudah semakin marak di desa-desa.
“Saat ini, Kemenkeu masih mengamati pola konsumsi yang meningkat. Bila konsumsi semakin lebih tinggi lagi, maka Kemenkeu melalui Bea Cukai akan mengatur harga jual eceran untuk mengendalikan konsumsi,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (11/10/2019).
Sekadar informasi, saat ini rokok elektrik sudah dikenakan cukai yakni pada likuid vapenya yang termasuk kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Nirwala mencontohkan salah satu daerah, yakni Magelang, yang penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang terbilang tinggi, yakni sekitar Rp5 miliar.
Tarif yang dikenakan untuk HPTL mencapai 57 persen, dengan pembatasan kemasan masing-masing 15 mililiter, 30 mililiter, 60 mililiter dan 100 mililiter. Untuk periode Januari-September 2019, Bea Cukai mencatatkan konsumsi tidak mencapai 564 liter. Pengenaan cukai bagi HPTL bisa membuat produk yang tak terawasi menjadi lebih terawasi.
“Kami akan melakukan penindakan, bila ada pelanggaran. Banyak yang menjual rokok eletrik lewat aplikasi online yang kami tangkapin. Itu ilegal. Bila itu tak dikenakan cukai, maka konsumsi akan lebih tinggi lagi dan peta konsumsi juga bisa diketahui,” tutur Nirwala.
Terkait dengan potensi penggunaan produk di kalangan remaja dan anak-anak, Nirwala menuturkan pihaknya tak berhak untuk melarang dan mengizinkan cairan esense untuk rokok elektrik.
“Bea cukai sesuai dengan tupoksinya mengambil inisiatif, untuk mengawasi konsumsi, peredaran harus diawasi, apalagi yang menimbulkan ekternalitas negatif baik bagi kesehatan maupun bagi lingkungan, dan perlu adanya pungutan negara untuk mencapai keseimbangan dan keadilan,” ungkap Nirwala.
(Via Bisnis.com)
Comments