Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tak mau gegabah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Meskipun hingga tengah tahun ini setoran CHT masih lumayan bagus, bukan berarti sektor industri ini tak terkena dampak krisis akibat pandemi coronavirus atau COVID-19.
Sebelumnya, awal tahun ini pemerintah sudah mengerek tarif cukai rokok sebesar 23 persen yang mengerek kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. Berdasarkan catatan Bea dan Cukai, pada Mei 2020 produksi rokok merosot sebesar 12,3 persen secara tahunan atau yoy.
Begitu juga pada Juni 2020, tercatat masih turun 8,1 persen yoy. “Jadi kami belum tahu ke depannya soal tarif cukai ini. Masih jauh pembahasannya,” kata Sunaryo, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Antara
Ilustrasi cukai rokok.
Sunaryo memprediksi, pertumbuhan industri rokok tahun ini bisa mengalami negatif atau -17,5% dari tahun lalu. Karena itulah untuk saat ini belum ada putusan apakah tarif cukai rokok tahun depan bakal dinaikkan.
“Kami masih mengevaluasi dampak pandemi COVID-19 ke para perusahaan tembakau atau rokok. Tentunya, terkait hal ini pastinya kami perlu dan harus mengundang berbagai pihak seperti akademisi, industri, kementerian terkait untuk membahas opsi-opsi ke depannya seperti apa,” ucao Sunaryo menjelaskan.
(Via Kontan)
Comments