Pemerintah kian giat menegakkan aturan cukai terhadap barang-barang yang masuk kategori kena cukai. Salah satunya adalah likuid vapor yang termasuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Semua dilakukan demi mencapai target penerimaan cukai untuk keuangan negara.
Asal tahu saja, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah telah meningkatkan target penerimaan cukai tumbuh 6,5% di APBN 2019 menjadi Rp 165,5 triliun dari penerimaan cukai yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 155,4 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, strategi utama yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) adalah ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan cukai. Ekstensifikasi meliputi perluasan kategori barang yang dikenakan cukai seperti yang tahun ini diberlakukan pada likuid vapor.
Menurut data dari DJBC, cukai dari rokok elektronik (vape) telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 140 miliar sejak diberlakukan pada pertengahan tahun ini. Selain itu, DJBC juga akan melakukan intensifikasi penerimaan, yakni melalui penegakan hukum atau law inforcement terhadap produk ilegal.
“Cukai adalah pengendalian, dampaknya yang terjadi adalah penambahan penerimaan,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Saat ini, masih banyak ditemukan produk ilegal seperti barang kena cukai yang seharusnya dikenakan cukai, namun belum diberi pita cukai atau diberi pita cukai palsu.
Misalnya rokok. DJBC mencatat jumlah rokok ilegal beredar di Indonesia mencapai 7,04% dari rokok keseluruhan. Angka ini sudah turun dibanding dua tahun lalu yang sebesar 12,14%. “Tahun depan, kita targetkan tinggal 3 persen,” kata Heru.
DJBC mengharapkan adanya kenaikan rokok legal yang membayar pita cukai. Sekadar informasi, realisasi penerimaan cukai rokok per Desember 2018 tercatat Rp 120,62 triliun atau mencapai 81,37% dari target APBN 2018 sebesar Rp 148,23 triliun.
Adapun total penerimaan cukai sebesar Rp 126,51 triliun atau mencapai 81,41% dari target yang sebesar Rp 155,40 triliun. Berdasarkan hasil riset, rata-rata proporsi penerimaan cukai tembakau terhadap cukai negara mencapai 94% hingga 95%.
“Kalau total rokok dan cukai mencapai 81,41% prediksi sampai akhir tahun berdasar pemesanan pita cukai baik rokok maupun minuman. Kami yakin bea cukai masih bisa mencapai target yang ditetapkan,” kata Heru.
Comments