Ditangkap Karena Vaping Ganja, Naufal Samudra Jalani Vonis 10 Bulan Rehabilitasi

By Vapemagz | News | Senin, 21 September 2020

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menjatuhkan vonis terhadap pesinetron Naufal Samudra. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Naufal dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan divonis 10 bulan rehabilitasi.

“Naufal sudah di vonis tanggal 24 Agustus 2020. Pidananya rehabilitasi 10 bulan, dikurangi selama dia di tahan. Tinggal menjalani sisanya,” kata Eko Ariyanto, Jumat (18/9/2020).

“Jadi dia terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Jadi pasal 127,” ujarnya menambahkan.

Kini, Naufal Samudra tengah menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Yayasan Gagas (Garuda Gandrung Satria), Tangerang Selatan. “Seharusnya seminggu setelah atas putusan itu sudah dipindahkan sama jaksa,” ujar Eko.

HO-Polres Metro Jakarta Barat
Pesinetron Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Naufal Samudra sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Naufal ditangkap di kediamannya di jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 13 April lalu.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis di dalam kemasan liquid vape.

Naufal Samudra selama ini dikenal sebagai bintang sinetron Mermaid In Love. Aktor berusia 21 tahun itu juga pernah terlibat dalam beberapa judul film, yakni Jailangkung dan Something In Between.

(Via Kompas.com)

Comments

Comments are closed.