Diskon Rokok Justru Hilangkan Potensi Penerimaan Negara Hingga Rp1,26 Triliun

By Vapemagz | News | Sabtu, 20 Juni 2020

Kebijakan diskon rokok dinilai dapat menghilangkan potensi penerimaan negara Rp1,26 triliun. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pendapatan negara berpotensi hilang melalui PPh Badan akibat adanya aturan tersebut.

“Jika perusahaan jual 85 persen ada potensi penerimaan PPh Badan hilang Rp1,26 triliun,” kata dia saat diskusi daring “Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Kebijakan Tentang Tarif Cukai Rokok”, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Seperti diketahui, aturan diskon rokok diatur melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017. Harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen diperbolehkan 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.

Lebih lanjut, Tauhid mengatakan melalui peraturan tersebut konsumen bisa mendapatkan harga yang lebih murah hingga 15 persen dari tarif yang tertera di pita cukai. Dengan aturan tersebut produsen juga dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh Kantor Bea Cukai.

“HJE di bawah ini praktiknya banyak terjadi di kota-kota jadi tentu akan merugikan pabrikan kecil dan merusak pasar antargolongan. Terutama tadi golongan bawah akan merusak pasar di bawahnya,” jelasnya.

ANTARA
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad.

Terlebih lagi, menurut Tauhid keputusan pemerintah untuk meningkatkan tarif cukai rokok dengan rata-rata naik 23 persen serta HJE naik 35 persen pada awal 2020 tidak akan menutup potensi kerugian negara itu.

“Kita memang baru menggunakan baseline 2019, tapi kenaikan harga rokok pada 2020 tidak menjamin potensi kerugian negara dari PPh ini diselesaikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, penerimaan cukai per 31 Mei 2020 adalah sebesar Rp66,63 triliun atau 38,54 persen dari target. Penerimaan cukai yang terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh sebesar 18,54 persen dibandingkan Mei tahun 2019.

Penerimaan cukai HT mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yang hingga 31 Mei 2020 terkumpul Rp64,65 triliun atau tumbuh 20,46 persen. Pertumbuhan signifikan cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan pergeseran penerimaan tahun 2019.

(Via ANTARA)

Comments

Comments are closed.