Dirjen Bea Cukai Resmi Berikan Izin Pengusaha Produk Vape

By Reiner Rachmat | News | Kamis, 19 Juli 2018

Pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2018 merupakan sebuah hari yang bersejarah bagi dunia vaping di Indonesia. Hal ini dikarenakan oleh penetapan “Hari Vape Nasional” oleh Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menandai legalisasi vape di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha liquid vape. Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Di dalam peraturan tersebut, liquid vape yang digolongkan sebagai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTK) dikenakan cukai sebesar 57 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intesifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap perederan produk vape di Indonesia. “Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan bahwa semua produk tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Oleh karena itu, vape yang mengandung tembakau atau zat olahan dari tembakau juga harus tunduk pada undang-undang tersebut,” jelas Heru saat memberikan kata sambutan pada Seremoni Penyerahan NPPBKC Pengusaha Vape yang dilangsungkan di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta kemarin.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto, dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena dengan pemberian NPPBKC secara resmi kepada pengusaha vape di Indonesia serta penerapan biaya cukai 57 persen terhadap liquid vape, maka vape kini tidak dapat lagi dipandang sebelah mata karena sudah memiliki kepastian hukum. “Ini momen yang sangat bersejarah karena dengan ini, maka vape tidak lagi dianggap sebagai sekedar hobby atau gaya hidup, tetapi sebagai sebuah industri potensial yang dapat memberikan dampak positif pada negara,” kata Aryo.

(Reiner Rachmat N)
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai secara simbolis kepada beberapa pengusaha produk vape pada Seremoni Penyerahan NPPBKC Pengusaha Vape yang dilangsungkan di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7)

Pada konferensi pers yang diadakan dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S mengatakan bahwa dirinya serta sekitar 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang tergabung dalam APeM sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Dirjen Bea Cukai atas pengakuan yang diberikan kepada mereka. “Dengan adanya NPPBKC , ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kami. Hal ini menambah keyakinan kami selaku pengusaha produk vape untuk terus berusaha di industri (vape) ini,” ujar Deni.

Sejalan dengan Deni, Aryo berharap bahwa sinergi pemerintah dengan para pengusaha vape tidak berhenti sampai disini saja. “Kami juga bersedia bekerja sama dengan pemerintah, khususnya Bea Cukai untuk menyukseskan program pemerintah. Bukan hanya yang terkait dengan vape, tetapi juga program pemerintah lain yang sekiranya kami dapat memberikan kontribusi,” pungkas Aryo.

Comments

Comments are closed.