Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Malaysia Ungkap Pentingnya Regulasi Vape

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 10 Januari 2021

Pajak cukai untuk semua produk tembakau dan produk vape, telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz menjelang akhir tahun 2020. Sekarang telah berlaku, tarif cukai sebesar 10 persen dari nilai produk dan 40 sen per ml untuk likuid.

Pajak juga diberlakukan terhadap rokok dan produk tembakau di semua zona ritel dan gerai yang menjual rokok bebas bea. Selain itu, penerbitan izin rokok baru telah dibekukan, sementara pembatasan baru dalam proses perizinan sedang dikerjakan.

Saat membahas langkah-langkah ini, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Malaysia Dr Noor Hisham, baru-baru ini mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan seharusnya melakukan penelitian lebih lanjut sebelum segala bentuk pajak diberlakukan.

“Membebankan pajak tanpa peraturan apa pun akan sulit. Ini karena cairan elektrik mengandung nikotin berada di bawah kendali Poisons Act 1952. Kita perlu mengidentifikasi area mana saja yang tumpang tindih, apakah ada yang bertentangan dengan undang-undang dari yang sudah ada,” kata Dr Noor Hisham bulan lalu.

Free Malaysia Today
Dr Noor Hisham: “Fokus kami sekarang adalah regulasi nikotin dan kami perlu mempelajari serta menyempurnakan bagaimana kami dapat menerapkan pajak.”

Pajak dan tindakan sekarang telah disahkan, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari. Selain itu, mulai 1 April 2021, bea dan pajak akan dikenakan pada produk tembakau yang diimpor dari luar negeri atau dibeli dari toko bebas bea.

“Undang-undang baru untuk pengendalian tembakau harus segera diselesaikan dan diserahkan ke Parlemen. Saat ini undang-undang tersebut sedang ditinjau oleh Jaksa Agung. Fokus kami sekarang adalah regulasi nikotin dan kami perlu mempelajari serta menyempurnakan bagaimana kami dapat menerapkan pajak,” tambah Dr Noor Hisham.

(Via Code Blue)

Comments

Comments are closed.