Dinilai Sama Berbahaya Seperti Rokok, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram untuk Rokok Elektrik

By Vapemagz | News | Sabtu, 25 Januari 2020

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan bahwa segala bentuk rokok elektronik atau vape haram. Hal ini mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara silaturahmi di Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Wawan menjelaskan bahwa menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al-Qur’an, Surat Al Baqarah ayat 195 dan Surat An Nisa’ ayat 29.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya, sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.

“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Wawan.

Karena merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al-Qur’an, Surat Al Isra Ayat 26 dan 27.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

UMY
Muhammadiyah keluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik, Jumat (24/1/2020).

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

Wawan mengatakan, fatwa haram rokok dan rokok elektronik merupakan salah satu upaya Muhammadiyah mengoreksi kiblat bangsa.

“Dulu, KH Ahmad Dahlan juga mengoreksi arah kiblat di Masjid Gede Yogyakarta. Muhammadiyah berdakwah dengan cara yang baik, tetapi tetap memberi tahu umat apa yang tidak baik,” katanya.

Wawan mengatakan, arah kiblat bangsa perlu dikoreksi karena negara paham bahwa narkoba harus diberantas, tetapi jalan-jalan menuju narkoba, seperti rokok dan rokok elektronik seolah-olah dibiarkan.

Meskipun ada pihak-pihak lain yang menyatakan rokok bisa dihukumi murah, makruh, dan pada kondisi tertentu bisa jadi haram, namun sebagai upaya mengoreksi kiblat bangsa maka Muhammadiyah menyatakan haram tanpa pengecualian.

Menurut Wawan, salah satu jalan menuju narkoba yang seolah-olah dibiarkan ditunjukkan dengan sikap pemerintah yang membuka peluang lebar-lebar kepada industri rokok dan rokok elektronik.

“Penjualan rokok yang masif dan iklan-iklan rokok yang menyesatkan dibiarkan. Kegiatan merokok hanya dianggap sebagai perbuatan porno yang disensor di televisi,” tuturnya.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.