Dijamin Undang-Undang, Konsumen Berhak Atas Akses Informasi Produk Tembakau Alternatif

By Vapemagz | News | Kamis, 2 Juli 2020

Mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pada Pasal 3 Ayat 3 menjelaskan bahwa “meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen”. Berdasarkan Undang Undang tersebut, Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah untuk mendukung regulasi yang telah mengatur hak konsumen yang berlaku selama ini.

Ketua AVI, Johan Sumantri mengatakan konsumen berhak atas akses informasi yang akurat termasuk kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif. “Konsumen berhak mengetahui potensi yang dimiliki produk tembakau alternatif,” kata Johan dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Menurut dia, dengan tidak adanya akses dan informasi yang akurat serta berimbang, maka informasi yang menyesatkan akan sangat merugikan perokok dewasa. “Perokok dewasa akan kehilangan salah satu pilihan bagi mereka untuk beralih dari kebiasaan merokok. Apalagi, saat ini, angka perokok di Indonesia masih di sekitar 60 juta jiwa,” kata Johan.

“Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Pemerintah harus segera melakukan kajian ilmiah untuk mengkaji bagaimana produk tembakau alternatif ini dapat membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia,” jelas Johan.

ANTARA foto/ Agus Saeful Iman
Ketua AVI, Johan Sumantri.

AVI meminta pemerintah dan pembuat kebijakan lainnya agar mendukung dan meregulasi penggunaan produk tembakau alternatif, bukan membatasi. Sementara itu, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fathudin Kalimas menambahkan pemerintah juga perlu memperkuat pemenuhan hak-hak konsumen dari para pengguna produk tembakau alternatif dengan merumuskan regulasi khusus.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan adanya regulasi, konsumen akan merasa terlindungi dalam menggunakan produk tembakau alternatif. Hal positif lainnya ialah mendorong perokok dewasa lain yang tidak bisa berhenti merokok, untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko ini,” ujarnya.

Sebab, sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur produk tersebut. Sebagai langkah awal, menurut Fathudin pemerintah dapat membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.

“Dengan masih adanya pandangan pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah harus menjadi penengah dan pemberi solusi atas pro dan kontra selama ini. Untuk itu, pemerintah dapat menciptakan ruang komunikasi aktif antar pemangku kepentingan, dan mendorong lebih banyak kajian komprehensif sebagai landasan,” tutupnya.

(Siaran Pers AVI)

Comments

Comments are closed.