Di Tengah Wabah Korona, Tembakau Gorila Masih Merajalela

By Vapemagz | News | Minggu, 5 April 2020

Di tengah merebaknya wabah virus korona (coronavirus atau COVID-19) di Indonesia, ternyata peredaran tembakau gorila masih merajalela di tengah masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan yang memproduksi tembakau gorila lintas provinsi yang beroperasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon dan Bandung.

“Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, ini telah berhasil mengungkap home industri rumahan tembakau gorila yang biasa dibilang ganja sintetis. Jadi yang berhasil diungkap ini home industry lintas provinsi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bibit ganja sintetis yang dikenal sebagai canabinoid sebanyak 7 kilogram dan 10 kilogram tembakau gorila siap edar. Yusri juga mengatakan harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Yusri mengatakan 12 tersangka itu ditangkap pada sejumlah tempat yakni lima tersangka dibekuk di salah satu apartemen di Tangerang Selatan. Satu tersangka di indekos Cirebon, satu tersangka di sebuah rumah Bandung Barat dan satu orang lagi di Jagakarsa. Empat tersangka lainnya ditangkap di Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Bara.

ANTARA/Fianda Rassat
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers pengungkapan produsen dan pengendar tembakau gorila.

Jaringan itu berusaha menghindari pelacakan oleh polisi dengan berkomunikasi menggunakan media sosial. Yusri mengatakan jaringan produsen barang haram ini memesan canabinoid atau biang ganja sintetis menggunakan media sosial. Canabinoid tersebut sengaja didatangkan dari luar negeri karena tidak ada yang bisa memproduksi barang haram tersebut di dalam negeri.

“Setelah melakukan penyelidikan modus yang dipergunakan menggunakan komunikasi melalui media sosial Instagram. Mereka berhubungan dengan chatting lalu memesan biang bibit yang dipesan melalui media sosial. Transaksi pembayarannya menggunakan Bitcoin kemudian barang dikirim dengan jasa pengiriman,” ujar Yusri.

Penyidik Ditresnarkoba juga menemukan indikasi masih ada anggota jaringan produsen tembakau gorila ini yang tersebar di daerah lain dan masih melakukan penyelidikan untuk membekuk pelakunya. “Tim masih di lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terungkap semua peredaran tembakau gorilla ini. Produk ini banyak yang beredar di Indonesia khususnya di kalangan menengah ke bawah,” ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.