Vapemagz – Di tengah masalah kesehatan dan lingkungan, Parlemen Prancis menyetujui larangan rokok elektrik sekali pakai atau dikenal sebagai “puff”. Larangan tersebut tertera di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah mendapatkan suara bulat dari anggota parlemen.
Sebelum disahkan menjadi UU, RUU itu masih memerlukan dukungan dari Senat Prancis dan izin Komisi Uni Eropa. Jika kedua pihak menyetujui, maka pemerintah Prancis berharap larangan vape sekali pakai akan berlaku efektif mulai September 2024.
Selain Prancis, beberapa negara di Eropa seperti Inggris, Irlandia, dan Jerman juga sedang mempertimbakan untuk melarang disposable pod. Vape sekali pakai di Prancis telah dijual secara bebas dengan harga sekitar 9 Euro atau sekitar Rp150 ribuan.
Sebelumnya, pada September lalu, Perdana Menteri (PM) Prancis Elisabeth Bone menjelaskan bahwa aturan tersebut bagian dari rencana anti rokok baru yang sedang disusun oleh pemerintah.
Melansir, BBC, Rabu (6/12/2023), Elisabeth Bones sendiri diketahui sering terlihat menggunakan vaping di parlemen.

PM Prancis Elisabeth Borne tertangkap kamera sedang melakukan vaping. (vapoteurs)
“Harganya sangat murah, rasa buah dan manisnya menarik, dan ukurannya yang kecil membuatnya mudah disembunyikan dari orang tua,” ujar Anggota Majelis Nasional Prancis, Francesca Pasquini pada November lalu.
Para pegiat menuduh produsen sengaja menyasar remaja dengan mengeluarkan produk berwarna warna cerah dan berbagai rasa seperti marshmallow, coklat dan hazelnut, semangka, dan es permen.
Menurut Alliance Against Tobacco (ACT) pada bulan lalu, 15% anak usia 13-16 tahun di Prancis telah mencoba “puff” setidaknya satu kali. Kebanyakan mengatakan mereka memulainya pada usia 11 atau 12 tahun.
Ada juga kekhawatiran mengenai masalah lingkungan yang disebabkan oleh rokok elektrik sekali pakai. Di Inggris, sebuah studi tahun lalu yang dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup Material Focus menemukan bahwa lebih dari satu juta perangkat dibuang setiap minggunya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Prancis Aurélien Rousseau menyebut rokok elektrik sekali pakai sebagai “bencana lingkungan”.
“Ini adalah wabah lingkungan,” tulis sekelompok dokter dan pemerhati lingkungan Prancis kepada surat kabar Le Monde awal tahun ini.
Mereka mengatakan setiap rokok elektrik sekali pakai terbuat dari plastik dan berisi baterai yang tidak dapat dilepas dengan kandungan litium sekitar 0,15 gram, serta salt nikotin dan sisa logam berat.
Dari segi kesehatan, vaping dinilai lebih baik dibandingkan rokok – namun uap yang dihirup masih bisa mengandung sejumlah kecil bahan kimia yang terdapat pada rokok, termasuk nikotin. Para ahli mengatakan masih terlalu dini untuk mengetahui betapa berbahayanya vaping.
Comments