Di Jakarta, Menjual Rokok ke Anak di Bawah Umur Bakal Didenda Rp 50 Juta

By Vape Magz | News | Jumat, 17 September 2021

Aturan larangan memajang produk rokok di berbagai ritel dan swalayan pada wilayah DKI Jakarta beberapa hari  yang lalu sempat menjadi sorotan publik. Kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penjualan rokok terhadap anak di bawah umur.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi penjual yang melanggar Peraturan Daerah dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur dan akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

“Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah ada aturan bakal didenda Rp50 juta,” kata Ariza saat dijumpai di Balai Kota, Jumat (17/9/2021).

Sebelumnya, Ariza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah minimarket yang ada di kawasan Jakarta.

Seorang lelaki tengah membaca isi dalam aturan KTR (Foto: jabarekspres.com)

Hal tersebut, kata Ariza, berkaitan dengan program ‘Jakarta Bebas Rokok’ yang saat ini Pemprov DKI Jakarta gencarkan.

“Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok,” ujar Ariza.

Menurutnya, para perokok masih boleh merokok di wilayah Jakarta. Namun, ia menuturkan bahwa perokok harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.

“Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).

Comments

Comments are closed.