Di Inggris Vaping Saat Berkendara Bisa Didenda Hingga Rp88,6 Juta

By Vapemagz | News | Kamis, 30 Januari 2020

Inggris dikenal sebagai negara yang cukup terbuka dengan keberadaan rokok elektrik. Namun, mereka tetap mewajibkan penggunaan vape dilakukan secara beretika. Salah satunya adalah dilarang vaping saat sedang berkendara.

Dilansir dari The Sun, pengendara bermotor yang menggunakan vape bisa dikenakan denda mulai dari GBP100 atau setara dengan Rp1,7 juta. Denda ini dikenakan apabila vapers kedapatan dikenakan tilang di tempat.

Sementara itu, jika kasus diselesaikan di pengadilan, denda akan bertambah berkali lipat. Maksimum denda yang diberikan untuk pengemudi yang sambil vaping bisa menembus hingga GBP5 ribu atau sekitarRp88,6 juta (Asumsi 1GBP = Rp17.720).

Getty Images
Vaping saat berkendara dianggap bisa menganggu konsentrasi dan visibilitas pengemudi.

Kepolisian menetapkan aturan itu karena vaping saat berkendara dianggap bisa mengalihkan fokus pengemudi. Uap vape dianggap bisa mengurangi visibilitas dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

“Vaping sambil berkendara bisa membuat visibilitas terganggu karena uap vape. Maka aktivitas seperti itu dianggap sebagai mengemudi sembarangan dan merupakan sebuah pelanggaran,” kata Nick Lloyd, Head of Road Safety Royal Society.

Larangan vaping saat berkendara ini juga diikuti oleh aturan asuransi. Jika kedapatan kecelakaan akibat pengendara vaping saat berkendara, asuransi di Inggris disebut tak menanggung kerusakan atau ganti rugi premi.

(Via The Sun)

Comments

Comments are closed.