Dewan Komite Filipina Mendukung Aturan Vape Diberlakukan

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 21 Maret 2021

Di Filipina, tiga komite Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah menyetujui persetujuan untuk mengatur semua produk vape, baik yang mengandung nikotin maupun tidak. Aturan tersebut juga akan berlaku untuk produk tembakau yang dipanaskan atau Heated Tobacco Product (HTP).

Philippine House Committee on Trade and Industry telah menyerahkan Committee Report 873 untuk Non-Combustible Nicotine Delivery Systems Regulation Act (House Bill 9007). Aturan ini berlaku untuk sistem pengiriman nikotin elektronik dan non-nikotin (ENDS/ENNDS).

Undang-undang tersebut juga menetapkan usia minimum yang diperbolehkan untuk membeli, menjual dan menggunakan ENDS/ENNDS atau HTP, harus berusia 18 tahun. Meskipun ada perdebatan awal dimana usia minimum seharusnya menjadi 21 atau bahkan 25 tahun.

Penjual juga akan diminta untuk memverifikasi usia pembeli dengan meminta kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah yang memuat gambar, usia, atau tanggal lahir.

“Ini tidak akan menjadi pembelaan bagi orang yang menjual atau mendistribusikan, jika tidak mengetahui usia pembeli sebenarnya. Juga tidak akan menjadi pembelaan bila produk itu untuk konsumsi orang di bawah 18 tahun,” laporan komite.

Association of Hand Surgeons of the Philippines
Penggunaan ENDS/ENNDS atau HTP akan dilarang di semua tempat umum tertutup termasuk di sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, dan fasilitas yang ditujukan khusus untuk anak di bawah umur. Namun kalian bisa tetap vaping ditempat yang sudah ditentukan, jika RUU ini disahkan.

RUU ini melarang produsen ENDS/ENNDS atau HTP mensponsori berbagai acara olahraga, konser, seni budaya atau kegiatan seni apa pun. Larangan ini juga berlaku bagi atlet, artis dan tim olahraga, dimana sponsor tersebut melibatkan iklan atau promosi produk.

Pelanggar undang-undang yang diusulkan akan didenda PHP 500.000 (Rp 148 juta) untuk pelanggaran pertama dan PHP 750.000 (Rp 223 juta) untuk pelanggaran kedua. Untuk pelanggaran ketiga akan didenda PHP 1 juta (Rp 297 juta) atau pidana penjara tidak lebih dari enam tahun. Izin usaha dan izin perusahaan juga akan dicabut atau dibatalkan.

(Via POLITIKO)

Comments

Comments are closed.