Mewujudkan daerah yang bebas asap rokok merupakan impian dari beberapa pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata dari mewujudkan generasi dengan masa depan yang sehat secara jasmani dan rohani. Untuk itu, beberapa daerah memiliki langkahnya tersendiri untuk mewujudkan daerah yang bebas asap.
Yogyakarta misalnya. Pada tahun 2010, pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan Gerakan RW Bebas Asap Rokok. Hanya saja, setelah hampir satu dekade program tersebut dilaksanakan, jumlah rukun warga (RW) yang dinyatakan bebas asap rokok baru 185 RW dari 616 RW atau sekitar 30 persen.
“Tujuan gerakan tersebut adalah, semata-mata meningkatkan kesehatan warga, khususnya generasi muda,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, saat menyerahkan penghargaan kepada 185 RW, yang sudah mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok di Yogyakarta, Jumat (30/11/2018).
Sekadar informasi, gerakan ini tidak ditujukan untuk melarang warga merokok. Hanya saja, aktivitas merokok warga dibatasi ke sudut area yang diizinkan untuk merokok. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk asap rokok ke masyarakat sekitar. Beberapa aturan lainnya yang diterapkan diantaranya larangan merokok pada saat pertemuan warga, larangan merokok di depan anak-anak dan ibu hamil, serta tidak menjual rokok untuk anak-anak.
Untuk menindak lanjuti gerakan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini mengatur kawasan tertentu yang harus bebas rokok, diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, baik kantor pemerintah maupun swasta dan pribadi, serta tempat umum lain yang ditetapkan.
“Saat ini, kami meminta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan pendekatan ke dunia usaha seperti mall dan hotel, agar menyediakan ruangan khusus merokok. Ke depan, juga akan diberlakukan di kawasan Malioboro. Akan ada tempat khusus merokok,” tambah Heroe.
Upaya untuk mensosialisasikan bahaya rokok pada masyarakat juga dilakukan di tingkat RW. Hanya saja, hal tersebut sejatinya bukanlah pekerjaan mudah. Beberapa tantangan harus dihadapi, seperti iklan rokok yang bisa diakses melalui internet. Begitu pula dengan anak-anak yang beralih ke rokok elektrik dan vape.
“Vape pun berbahaya. Apalagi, ada kecenderungan dicampur dengan narkoba. Harapannya, anak-anak tidak merokok dan tidak menghisap vape karena sama-sama berbahaya,” kata Ketua RW 9 Gunungketur, Tri Kusumo Bawono.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, mengatakan, RW Bebas Asap Rokok sudah tersebar merata di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta. Setiap kecamatan memiliki paling sedikit delapan RW bebas asap rokok.
“Harapannya, RW yang belum mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok, bisa mengikuti langkah 185 RW tersebut,” katanya.
(Via Cendananews)
Comments